Postingan yang satu ini saya edit kembali. Ini tadinya adalah postingan hasil copas dan dulu tahun 2012 saya belum begitu banyak tahu tentang firqoh-firqoh dalam Islam. Jika postingan ini tidak saya ganti, takutnya nanti ada yang menyangka saya bagian dari kelompok yang selalu merasa paling benar sendiri dan merendahkan serta menyalahkan orang lain yang tidak sefaham. Saya termasuk orang yang menghargai perbedaan dalam beragama. Saya baru sadar setelah melihat rujukan-rujukan ulama/syaikh yang mereka ambil dan postingan berisi paksaan untuk mengikuti pendapatnya sepihak. Mengambil dalil-dalil yang menguatkan mereka dan membuang/menyembunyikan yang tidak sesuai dengan jalan pemikiran mereka. Jika saya hapus postingan ini, takutnya nanti ada url error di webmaster dan search enginer karena postingan dihapus. Jadi lebih baik saya ganti dari referensi yang moderat, tidak konservatif.
Berikut saya ambil dari tanya jawab alm. Habib Munzir -semoga Allah mengirimkan pahala kebaikan untuk beliau- di website Majelis Rasulullah SAW.
Assalamualaikum Wr.Wb
Habib Munzir yang dimuliakan Allah SWT, sebelumnya saya ingin berdoa semoga Habib beserta keluarga dan jamaah selalu ada dalam keadaan sehat wal afiat, ada dalam lindungan Allah SWT dan diberi umur yang panjang agar dapat membimbing umat dengn istiqomah.
Habib yang saya muliakan dan saya cintai, saya ingin bertanya tentang seuptar musik.
1. Musik apakah yang diharamkan/yang tidak diperbolehkan oleh agama?
Apakah musik yang tidak bernuansa islami seperti jazz,rock,pop,dangdut dll, apakah musik tersebut tidak boleh dikonsumsi/didengarkan oleh kaum muslim?
2. Bagaimana dengan hukum alat musik yang digunakan, alat musik seperti apakah yang tidak boleh digunakan/diharamkan untuk digunakan? Apakah musik2 yang diiringi dengan alat seperti piano,gitar, suling, drum, dsb tidak boleh menurut agama? Bukankah sekarang ini banyak sekali musik yang bernuansa islami baik itu nasyid, shalawat dll diiringi dengan alat musik tersebut?
3. Dilihat dari segi apakah alat musik serta jenis musik yang tidak boleh dikonsumsi oleh muslimin?
Atas jawabannya saya mengucapkan terimakasih. semoga Habib beserta seluruh keluarga dan Jamaah ada dalam lindungan Allah SWT. Amin
Dan ini jawaban dari Habib Munzir:
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Mengenai musik itu, saya ringkaskan saja, bahwa hukum musik itu terbagi dua, yaitu terikat alat musik dan terikat dg syair yg diucapkannya.
Hukum alat musik terbagi tiga :
1. Haram secara Mutlak yaitu Mizmar
2. Halal secara Mutlak yaitu hadroh / rebana.
3. Khilaf / berbeda pendapat yaitu alat musik lainnya.
Syair yg diucapkannya.
Bila untaian lagunya itu menjurus pada maksiat maka haram hukumnya dengan alat musik apapun,
Bila untaian lagunya menjurus pada kebaikan maka halal untuk selain menggunakan mizmar, dan ikhtilaf bila dengan alat musik lainnya, dan halal bila dengan hadroh.
Mengenai Gitar maka sebagian besar ulama mengharamkannya karena alat musik petik. Namun ada yg menghalalkannya walau sebagian kecil
Selain gitar dan mizmar, seperti Organ, dlsb ikhtilaf para fuqaha dalam halal dan haramnya, ada yg menghalalkan ada yg mengharamkan,
Demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
Untuk lebih jelas lagi tentang dalil-dalilnya anda bisa kunjungi blog Pondok Habaib. Disana masalah musik dijelaskan dengan hadits-haditsnya secara detail.
Semoga bermanfaat......
@yousake, makasih..
ReplyDeleteterima kasih juga telah berkunjung dan berkomentar..
salam sahabat juga :)
blog matak butut eta link kaluar lewih ti 10 >.< leuwih ti 30 malah
ReplyDeletecap rusuh ze :D
Deletengrana ge d warnet..ke diedit dui :D